jelaskan tentang hak warga negara indonesia tentang mendapatkan perlindungan hukum!​

Berikut ini adalah pertanyaan dari nerishamalika pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan tentang hak warga negara indonesia tentang mendapatkan perlindungan hukum!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 16 dan Pasal 26 ICCPR menjamin semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi. Sedangkan Pasal 14 ayat (3) ICCPR, memberikan syarat terkait Bantuan Hukum yaitu: 1) kepentingan-kepentingan keadilan, dan 2) tidak mampu membayar Advokat.

Penjelasan:

maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anandakaruniailahi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 02 Apr 22