Undang-undang republik indonesia nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara,

Berikut ini adalah pertanyaan dari nurulfitrirmdhn6068 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Undang-undang republik indonesia nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara, ayat 2, menyebutkan bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui beberapa program, kecuali

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

undang undang nomor 3 tahun 2002 sebagai berikut:

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan pengabdian sesuai dengan profesi.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh AndiHaniatul dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 22 Aug 21