4. jelaskan penegasan pasal 18 undang-undang dasar negara republik Indonesia

Berikut ini adalah pertanyaan dari irfaassyakieb pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

4. jelaskan penegasan pasal 18 undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

penjelasan:

Pasal 18 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai Pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang”, artinya negara Indonesia terdiri dari .

semoga \: membantu

maaf kalo salah❌

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh NonaYawalka dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 22 Aug 21