sebutkan 3 lembaga negara membuat peraturan perundangan​

Berikut ini adalah pertanyaan dari hhanifah799 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebutkan 3 lembaga negara membuat peraturan perundangan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Lembaga Legislatif

Ini merupakan lembaga atau dewan yang mempunyai tugas serta wewenang membuat atau merumuskan UUD yang ada di sebuah negara.

Di Indonesia lembaga legislatif dijalankan oleh:

a. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu. Tugasnya antara lain:

* Membahas hubungan pemerintah pusat dan daerah

* Membahas masalah sumber daya alam dan ekonomi

* Mengajukan pertimbangan pada DPR atas RUU APBN, pajak, dan lain-lain.

b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Anggota DPR merangkap anggota MPR. Tugas DPR yaitu:

* Membentuk UU

* Membahas RUU bersama Presiden

* Membahas RAPBN atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

2. Lembaga Eksekutif

Lembaga Eksekutif adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan undang-undang. Terdiri dari:

a. Presiden:

Presiden adalah kepala eksekutif yang melaksanakan peraturan dan undang-undang. Presiden juga merupakan kepala pemerintahan. Ia berhak mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

Presiden juga memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Laut, dan Udara.

Presiden punya hak, yaitu:

* Grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung. Grasi adalah hak untuk memberikan ampunan pada orang yang dihukum. Sedangkan rehabilitasi hal untuk memulihkan nama baik seseorang.

* Amnesti dan abolisi dengan pertimbangan dari DPRAmnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman pada seseorang. Abolisi merupakan penghapusan atau pembatalan hukum.

b. Wakil Presiden

c. Menteri-menteri yang ikut membantu menjalankan tugas Presiden dan wakilnya.

Oiya, Presiden dan wakilnya menduduki masa jabatan 5 tahun, dan masih bisa dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan lagi.

3. Lembaga Yudikatif

Lembaga Yudikatif adalah lembaga yang bertugas menjadi pengawas dan memantau proses berjalannya UUD dan juga pengawasan hukum di sebuah negara.

Yang menjadi lembaga yudikatif adalah

a. Mahkamah Agung (MA)Tugas MA:

* Mengadili pada tingkat kasasi

* Menguji peraturan perundang-undangan

* Memberikan pertimbangan pada Presiden dalam hal hak grasi dan rehabilitasi

b. Mahkamah Konstitusi (MK)Tugas MK:

* Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir

* Menguji UU

* Memutuskan perselisihan hasil pemilu

c. Komisi Yudisial (KY)Tugas KY:

* Mengawasi perilaku hakim

* Mengusulkan hakim agung

* Menjaga kehormatan hakim

Nah, di luar ketiga lembaga itu adapula lembaga lain yaitu BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan. BPK termasuk dalam katagori lembaga negara yang berdiri sendiri dan bebas.

Lembaga ini mengurus keuangan negara. Seperti memberikan pengawasan serta memeriksa uang milik negara.

Sehingga diharapkan tidak terjadi korupsi uang negara, yang digunakan tidak semestinya. BPK memberikan laporan keuangannya pada DPR dan Presiden untuk ditindaklanjuti.

maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh elisernawati769 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 06 Feb 22