1. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) membuat rancangan undang-undang secara tertulis

Berikut ini adalah pertanyaan dari niccijeanny pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

1. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) membuat rancangan undang-undang secara tertulis diajukan kepada• Menteri
• Presiden
• MPR
• MK

2. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang dibuat oleh Presiden tanpa perlu persetujuan dari
• MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
• BPK (Badan Penyelidik Keuangan)
• DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
• MK (Mahkamah Konstitusi)




Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban atas pertanyaan diatas yaitu :

  1. Presiden
  2. dari pertanyaan mungkin mengandung kesalahan, karena Peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh presiden hanya perlu mendapatkan persetujuan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

Penjelasan:

  1. Rancangan Undang-Undang dari DPR disampaikan  dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden. (Pasal 49 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembetukan peraturan perundang-undangan). Kemudian Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang bersama DPR  dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari  terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.  Menteri  yang ditugasi oleh presiden mengoordinasikan persiapan pembahasan dengan  menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan  di bidang hukum.
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  harus diajukan ke DPR dalam persidangan. Pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dilakukan dalam bentuk pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi  Undang-Undang.  DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak  memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang mendapat persetujuan DPR dalam rapat  paripurna, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut ditetapkan menjadi Undang-Undang.  Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tidak mendapat persetujuan DPR dalam  rapat paripurna, Peraturan Pemerintah Pengganti  Undang-Undang tersebut harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku (Pasal 52 ayat (1), (2), (3), (4), (5) Undang -Undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)

Pelajari Lebih Lanjut:

Materi tentang lembaga yang membuat undang-undang

yomemimo.com/tugas/4591672

Materi tentang asas-asas pembuatan undang-undang

yomemimo.com/tugas/4290071

Materi tentang Undang undang yang mengatur hirarki peraturan perundang-undangan di indonesia​

yomemimo.com/tugas/26000984

Detil Jawaban:  

Kelas :SMP

Mapel : PPKn

Bab :  

Kode :  

#AyoBelajar

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adihandono dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 27 Feb 22