Sebutkan tiga landasan hukum penetapan Pancasila sebagai dasar negara dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari fatkhiyahdewi pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebutkan tiga landasan hukum penetapan Pancasila sebagai dasar negara dan negara Republik Indonesia​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Terdapat dua landasan hukum penetapan Pancasila sebagai dasar negara, yaitu UUD 1945 dan sidang PPKI 18 Agustus 1945.

Selain dua itu, terdapat beberapa dasar hukum lainnya yang memperkokoh posisi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang antara lain adalah

Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yang menyebutkan bahwa pembentukan pemerintahan negara Indonesia dilandasi oleh nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Dekrit presiden 5 Juli 1959 yang menegaskan bahwa berlakunya kembali UUD 1945 yang berarti penetapan kembali Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, sesuai dengan UUD 1945.

Instruksi presiden No. 12 Tahun 1968 yang menegaskan tentang rumusan Pancasila yang benar dan sah. Instruksi presiden ini menunjukkan bahwa Pancasila sudah ditegaskan sebagai dasar negara dan ideologi negara yang sah.

Ketetapan MPR o. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa). Kemudian tentang penegasan Pancasila sebagai dasar negara yang dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu dasar negara dari Negara Kesatuan Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan beregara. Bagian tak terpisahkan dari ketetapan tersebut menyatakan: ”bahwa dasar negara yang dimaksud dalam ketetapan ini di dalamnhya mengandung makna sebagai ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan negara”

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh pengentahubanyak08 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 01 Mar 22