Mengapa dalam pembuatan Perpu dapat dilakukan oleh Presiden sendiri tanpa

Berikut ini adalah pertanyaan dari alifiacantik001 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Mengapa dalam pembuatan Perpu dapat dilakukan oleh Presiden sendiri tanpa dilakukan bersama dan atau tanpa persetujuan DPR?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”) yang berbunyi:

“Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.”

Semoga Bermanfaat

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh unknown dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 28 Jan 22