negara yang memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang adalah​

Berikut ini adalah pertanyaan dari ayuokta24 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Negara yang memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang adalah​
negara yang memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang adalah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

DPR

Penjelasan:

DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD. Rancangan undang-undang dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi.

semoga membantu>.<

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh itshuman3id dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 01 Feb 22