ng15. Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 hasilamandemen berbunyi “Presiden

Berikut ini adalah pertanyaan dari oliviabaene70 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Ng15. Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 hasil
amandemen berbunyi “Presiden dan wakil
Presiden memegang jabatan selama lima tahun,
dan sesudahnya dapat di pilih kembali dalam
jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa
jabatan".
Keadaan yang mungkin terjadi apabila pasal
tersebut tidak di amandemen adalah ....
a.Indonesia menjadi negara dengan sistem
totaliter
b Presiden akan selalu berganti setiap lima
tahun
c.kekuasaan Presiden akan be, sifat turun temurun

d. Presiden dapat melakukan penyalahgunaan jabatan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

15. b.Presiden akan selalu berganti setiap lima

Tahun

Maaf kalok salah ya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh putriwardirahayu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 06 Jul 21