Amendemen keempat pasal 2 ayat (1) telah merubah komposisi MPR

Berikut ini adalah pertanyaan dari AULIYA6817 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Amendemen keempat pasal 2 ayat (1) telah merubah komposisi MPR sehingga hanya terdiri dari DPR dan DPD, sehingga di MPR tidak ada lagi utusan golongan. Bagaimanakah analisis Saudara terhadap perubahan tersebut? Berikan Rasionalnya. *Jawaban Anda



Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Kesepakatan dalam pertemuan Prabowo Subianto dari Gerindra dan Surya Paloh dari NasDem terkait Amandemen UUD 1945 secara menyeluruh menuai kontroversi. Sejarah mencatat, terakhir kali Amandemen UUD 1945 dilakukan adalah pada 2002 yang menghasilkan perubahan keempat.

Dua hari setelah bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (11/10/2019), Prabowo kembali melakukan perjumpaan politik. Ketua Umum Partai Gerindra ini berkunjung ke kediaman Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada Minggu (13/10/2019) lalu.

Salah satu hasil pertemuan ini adalah Gerindra dan NasDem akan mendorong dilakukannya Amandemen UUD 1945 secara menyeluruh. Maksudnya, jelas Surya Paloh, tidak hanya terbatas pada Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) saja, tetapi poin lainnya yang juga dibahas, termasuk mengenai pemilihan umum (pemilu).

“Kami tidak ingin Indonesia rusak, kami tidak ingin negara kita terpecah belah, dan kami sepakat menjaga keutuhan dan kesatuan nasional. Kami sepakat untuk menempatkan kepentingan nasional di atas segala kepentingan," imbuh Prabowo usai pertemuan.

Baca juga: Manifesto Politik Sukarno Awal Sejarah Terbentuknya GBHN

Amandemen UUD 1945 Perubahan Keempat

Perubahan keempat yang disahkan dalam Sidang Tahunan MPR tanggal 1-11 Agustus 2002 menjadi Amandemen UUD 1945 terakhir dan belum dilakukan lagi hingga kini. Sebelumnya, forum MPR sudah melakukan tiga kali Amandemen UUD 1945 yakn pada 1999, 2000, dan 2002.

Adapun isi dan perubahan keempat Amandemen UUD 1945, termasuk penghapusan atau penambahan pasal/bab, yang disahkan pada 10 Agustus 2002 adalah sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Pasal 6A

(4 Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 8

(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai habis masa jabatannya.

Pasal 11

(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

Pasal 16

Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Dihapus.

Pasal 23B

Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 23D

Negara memiliki suatu bank sentral yan susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang

Pasal 24

(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.

Seri Amandemen UUD 1945:

Isi Perubahan Amandemen UUD 1945 Pertama Tahun 1999

Isi Perubahan Amandemen UUD 1945 Kedua Tahun 2000

Isi Perubahan Amandemen UUD 1945 Ketiga Tahun 2001

Isi Perubahan Amandemen UUD 1945 Keempat Tahun 2002

BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Pasal 31

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.

(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Pasal 32

(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Penjelasan jawaban terbaik

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh raffaradit1410 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 12 Jul 21