Sebutkan nama lembaga pemerintah non kementrian serta tugas dan fungsi

Berikut ini adalah pertanyaan dari Muizu5472 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebutkan nama lembaga pemerintah non kementrian serta tugas dan fungsi nya dalam bentuk tabel

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

(ANRI)

Tugas:

Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi:

-Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan

-Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lembaga,

-Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan

2.Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)

Berdasarkan Pasal 67 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, BPOM melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.

Fungsi:

-Lisensi dan sertifikasi industri di bidang farmasi berdasarkan Cara-cara Produksi yang Baik

-Evaluasi produk sebelum diizinkan beredar

-Post marketing vigilance termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, penyidikan dan penegakan hukum.

-Pre-audit dan pasca-audit iklan dan promosi produk

-Riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan obat dan makanan;

3. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)

Tugas

Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

pengkajian & penyusunan kebijakan nasional di bidang pengkajian dan penerapan teknologi

18. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)

Tugas : melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi:

pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan.

4. Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Tugas: melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi:

penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;

perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;

perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah,

5. Badan Pusat Statistik (BPS)

Tugas

Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.

Fungsi

Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan dibidang statistik;

Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional;

6.Badan SAR Nasional (Basarnas)

Tugas :melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian, dan pengendalian potensi SAR dalam kegiatan SAR terhadap orang dan material yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam pelayaran dan/atau penerbangan, serta memberikan bantuan dalam bencana dan musibah lainnya sesuai dengan peraturan SAR nasional dan internasional.

Fungsi

Perumusan kebijakan nasionaldan kebijakan umum di bidang SAR;

Perumusan kebijakan teknis di bidang SAR;

7. Badan Standardisasi Nasional (BSN)

Tugas

BSN mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang standardisasi nasional;

koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN;

8.Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan)

Tugas: melaksanakan tugas pemerintahan dibidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan tenaga nuklir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi:

Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan tenaga nuklir.

Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BATAN

9. Lembaga Administrasi Negara (LAN)

Tugas: melaksanakan tugas pemerintahan di bidang administrasi negarasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi :

pengkajian dan penyusunan kebijakan nsional tertentu di bidang administrasi negara;

pengkajian kinerja kelembagaan dan sumber daya apa-ratur dalam rangka pembangunan administrasi negara dan peningkatan kualitas sumber daya aparatur;

10.Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Tugas LKPP

Melaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Fungsi LKPP

Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan

Penjelasan:

JADIKAN JAWABAN YANG TERBAIK YAHH...!!!!

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anggakurniawan123 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 30 Nov 21