menurut hierarki peraturan perundang-undangan sesuai pasal 7 UU Nomor 12

Berikut ini adalah pertanyaan dari eccaramadhani048 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

menurut hierarki peraturan perundang-undangan sesuai pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 undang-undang masuk dalam urutan ketiga jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yaitu berada di bawah a.UUD NRI Tahun 1945 B.Ketetapan MPR Peraturan pemerintah D.peraturan pemerintah pengganti undang-undang​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menurut hierarki peraturan perundang-undangan sesuai pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 undang-undang masuk dalam urutan ketiga jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yaitu berada di bawah

A..UUD NRI Tahun 1945

(B.Ketetapan MPR)

C.Peraturan pemerintah

D.Peraturan pemerintah pengganti undang-undang

Penjelasan:

jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7 undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan terdiri atas,

1.UUD 1945

2.Ketetapan MPR

3.Undang-undang atau Peraturan pemerintah pengganti undang-undang 4.Peraturan Pemerintah (PP)

5.Perpres

6.Perda provinsi

dan terakhir 7.Perda Kabupaten atau kota

Lahk didalam soal yang ditanyakan adalah uu berada dibawah. (Ketetapan MPR)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh romirimo020 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 14 Feb 22