Berikut ini adalah pertanyaan dari humeyra43 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
2. dari tiap gambar , apakah ada peraturan perundang - undang yang mengaturnya ? jika ada , tuliskan
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
1. Gambar tersebut menunjukkan keterkaitan dengan hak dan kewajiban seorang warga negara Indonesia, Membayar pajak adalah kewajiban seorang warga negara untuk membayarkan pajaknya, juga bersifat memaksa karena pemerintah mewajibkan pembayaran pajak pertahunnya, sedangkan mendonorkan darah bukanlah suatu hak atau kewajiban. Namun orang tersebut berniat untuk mendonorkan darahnya bagi kepentingan orang lain yang membutuhkan donor tersebut tanpa adanya paksaan dan murni dari diri sendiri, dan hal tersebut sesuai dengan pancasila.
2.
- Kewajiban membayar pajak sendiri tercantum dalam pasal 23 A UUD 1945 yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.
- Donor darah di Indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah No.2/2011 tentang pelayanan donor darah yang diatur oleh PMI sebagai tujuan sosial dan kemanusiaan. Donor darah bukanlah suatu kewajiban dan keharusan, namun jika dilakukan pasti akan berdampak positif bagi pendonor darah maupun penerimanya.
Semoga membantu, bisa bantu koreksi bila jawaban kurang tepat. Jadikan jawaban terbaik ya!
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh alyanisrinaaaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 03 Apr 22