Berikan soal yang tepat dari 4. Dalam hal MK berpendapat

Berikut ini adalah pertanyaan dari Adelia7236 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Berikan soal yang tepat dari 4. Dalam hal MK berpendapat bahwa permohonan dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Dalam hal MK berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan. Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), MK menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945. Dalam hal pembentukan UU dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan. Dalam hal UU dimaksud tidak bertentangan dengan UUD 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan, amar putusan menyatakan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dalam praktik, ada jenis putusan lain yakni putusan inkonstitusional bersyarat (conditionally inconstitutional) dan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional). Model putusan MK secara bersyarat ini sebenarnya mulai dipraktikkan pertama kali pada putusan MK No. 58-59-60-63/PUU-II/2004 mengenai pengujian UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Dalam perkembangan beberapa perkara, ketika pemohonan PUU diputus secara inkonstitusional bersyarat/konstitusional bersyarat, masyarakat/publik seringkali keliru memaknai/memahami jenis putusan MK seperti ini. Hal ini tidak terlepas dari peran media yang keliru/salah menyajikan informasi pemberitaan isi putusan MK. Lalu, bagaimana memahami beragam jenis putusan MK itu?

Juru Bicara MK, Fajar Laksono Suroso mengatakan secara normatif jenis putusan MK terdiri dari tiga jenis yakni putusan dikabulkan, ditolak, dan tidak dapat diterima. Hal ini tegas diatur Pasal 56-57 UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK jo Pasal 57 UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK. Pengertian tiga jenis amar putusan MK yakni:

Dalam hal MK berpendapat bahwa permohonan dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Dalam hal MK berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.

Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), MK menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam hal pembentukan UU dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.

Dalam hal UU dimaksud tidak bertentangan dengan UUD 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan, amar putusan menyatakan permohonan ditolak.

Fajar menerangkan ketika sebuah perkara PUU yang dikabulkan seluruhnya atau sebagian umumnya menghapus (membatalkan) berlakunya pasal, ayat dalam UU yang dimohonkan pengujian dianggap bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Karenanya, pasal, ayat dalam UU tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

Penjelasan:

semoga bermanfaat sob (ू˃̣̣̣̣̣̣︿˂̣̣̣̣̣̣ ू)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zalunirayasa36 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 22 Jul 21