jelaskan kedudukan daerah istimewa tersebut​

Berikut ini adalah pertanyaan dari aureldara pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan kedudukan daerah istimewa tersebut​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Daerah-daerah istimewa di Indonesia adalah daerah maupun entitas hukum yang memiliki status istimewa di wilayah Indonesia, baik karena hak asal-usulnya maupun sejarahnya, baik yang dibentuk maupun hanya sekadar diakui, baik oleh Negara Indonesia maupun oleh Pemerintah Kolonial Belanda.

Contoh Daerah istimewa:

1.Aceh (1959-sekarang)

2. Yogyakarta (1945-sekarang)

3. Berau (1953-1959)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh unknown dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 22 Aug 21