Jelaskan hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif dalam UUD NRI

Berikut ini adalah pertanyaan dari purnamassuci67 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif dalam UUD NRI tahun 1945​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Legislatif yang membuat undang-undang sedangkan Eksekutif sebagai pelaksana dan menjalankan undang-undang.

Yudikatif, yang mengartikan (interprete) undang-undang, melakukan ajudikasi arti undang-undang.

Pemisahan kekuasaan ini telah menjadi basis tradisional dalam analisis pemerintahan negara sejak zaman Montesqieu tahun 1726-1748.

Penjelasan:

Dalam sistem presidensial, terjadi pemilahan yang tegas antara lembaga legislatif dan eksekutif dengan pemisahan yang formal, namun juga berlangsung proses interdependensi dalam hal sharing kekuasaan untuk meyakinkan berlangsungnya mekanisme checks and ballance.

Lembaga dewan (legislatif) pada hakekatnya mempersiapkan hubungan antara pemerintah dan rakyat. Ia juga merupakan saluran komunikasi yang dapat mendukung pemerintah maupun rakyat. Yaitu, dalam hal mendorong dan memaksa pemerintah untuk merespons secara teliti permintaan atau aspirasi rakyat.

Pemaknaan lembaga dewan harus dilihat tidak saja dewan sebagai lembaga yang secara struktural merupakan law-making bodies, tetapi juga dalam fungsi pembinaan konstituen (melalui anggota). Selain itu juga sebagai pendorong pembangunan sistem politik demokratisasi di Indonesia melalui peran pendidikan politik rakyat oleh lembaga dewan, anggota dan Fraksi.

Oleh karena itu berbagai diskursus dan hal-hal yang menimpa lembaga dewan akhir-akhir ini perlu dianalisis secara sangat hati-hati, karena akan mendiskreditkan lembaga dewan dimata rakyat. Dan, akan menyulitkan posisi pendidikan politik oleh lembaga dewan, dan akhirnya akan "melumpuhkan" demokrasi Indonesia.

Sesuai dengan konstitusi, fungsi politik lembaga dewan meliputi� legislasi, budget dan pengawasan. Fungsi politik lembaga dewan menonjol sebagai law-making atau legislasi, oleh karenanya sering disebut sebagai legislator. Undang-undang yang dihasilkan haruslah undang-undang yang otoritatif dan binding (mengikat) atas dua alasan, yaitu : pertama, sebagai forum dimana RUU diusulkan dan dibahas serta diperdebatkan secara sangat teliti dan terbuka; serta� kedua,� posisi mewakili rakyat atau konstituen, yang mengandung arti bahwa� rakyat membuat sendiri undang-undang tersebut melalui wakilnya di lembaga.

Kunci utama dalam hubungan legislatif-eksekutif secara umum terdiri dari tiga tipe hubungan yaitu : pertama, lembaga menjadi pembuat kebijakan; kedua, lembaga mempengaruhi kebijakan dengan cara lembaga reaktif terhadap inisiatif pemerintah; dan ketiga, lembaga didominasi oleh eksekutif atau hanya sebagai stempel bagi pemerintah. Indonesia mengalami pasang surut hubungan tersebut dari satu rejim ke rejim pemenang pemilu. Namun, sesungguhnya format ideal hubungan legislatif-eksekutif bisa dikembangkan (diformulasikan dan ditingkatkan).� �

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh GCF62 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 28 Oct 21