pasal 37 ayat 5 menegaskan bahwa " khusus negara kesatuan

Berikut ini adalah pertanyaan dari rosiandari617 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pasal 37 ayat 5 menegaskan bahwa " khusus negara kesatuan republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan" berdasarkan ketentuan pasal tersebut dapat disimpulkan bahwaA. MPR berkeinginan melakukan perubahan terdapat bentuk negara
B. MPR menganggap bentuk negara kesatuan bagi Indonesia belum final
C. MPR menetapkan bahwa NKRI tidak boleh diganggu gugat
D. bentuk negara kesatuan bagi Indonesia dapat dilakukan perubahan sesuai zaman

ka tolong dijawab ya jangan ngasal


Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

c. MPR menetapkan bahwa NKRI tidak boleh diganggu gugat

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh alinbae13 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 04 Aug 21