Bagaimana pendapat jimly Asshiddiqie mengenai bentuk ketetapan MPR​

Berikut ini adalah pertanyaan dari Sholekahnor pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bagaimana pendapat jimly Asshiddiqie mengenai bentuk ketetapan MPR​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

jika TAP MPR yang ada saat ini diperlakukan di atas undang-undang dan di bawah UUD 1945, maka tidak ada lembaga yang berwenang mengubahnya. Sebab, DPR dan pemerintah hanya berwenang mengubah UU dan MPR hanya berwenang mengubah UUD.

Penjelasan:

insyaAllah gitu si..

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh awrara dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 20 Jan 22