15. Undang-undang (UU) merupakan peraturan yang dibentuk oleh lembaga DPR

Berikut ini adalah pertanyaan dari dikasuryapratama41 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

15. Undang-undang (UU) merupakan peraturan yang dibentuk oleh lembaga DPR dengan persetujuan presiden. Dalam pembentukan undang-undang, rancangan dapat diajukan oleh DPR. Setujukah kamu dengan pernyataan tersebut? Setuju O Tidak setuju Alasan:​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden paling lambat 7 (tujuh) Hari disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh romaisaputri dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 05 Mar 22