5. A. Adakah negara-negara lain yang tidak memiliki UUD sebagai

Berikut ini adalah pertanyaan dari salwaaminatiazzahra0 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

5. A. Adakah negara-negara lain yang tidak memiliki UUD sebagai landasan peraturan di negara tsb, jelaskan dan negara apa !bantu yaa kak​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dewa Gede Palguna menjadi narasumber dalam acara Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2014 bagi Partai Demokrat, Selasa (17/12) di Gedung Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua Bogor. Foto Humas/Agung Sumarna.

“Pertanyaan mendasar kita, kalau berbicara mengenai UUD, apa sebenarnya mimpi para pendiri bangsa ini ketika memproklamirkan kemerdekaan bangsa Indonesia?” ujar I Dewa Gede Palguna, mantan hakim konstitusi, narasumber acara “Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian PHPU Legislatif 2014” yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Partai Demokrat pada Selasa (17/12) di Gedung Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor.

Ada hubungan bangsa Indonesia dengan naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Karena menurut Palguna, Undang-Undang Dasar atau konstitusi tersebut idak lain merupakan turunan atau kelanjutan dari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. “Indonesia sebagai bangsa, lahir mendahului Indonesia sebagai negara. Naskah proklamasi kelihatannya sederhana, tapi sebenarnya kandungannya dalam sekali. ‘Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia ...’ Itu sebenarnya pernyataan bahwa kami sebagai bangsa Indonesia sudah lahir,” papar Palguna.

Kelanjutan naskah proklamasi tersebut berbunyi, “Hal-hal mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain, diselenggarakan secara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”. Pemindahan kekuasaan pada naskah proklamasi diartikan sebagai ‘pemindahan suasana penjajahan ke suasana merdeka’. Hal-hal lain pada naskah proklamasi diartikan sebagai ‘hal yang banyak, karena rencana pendiri bangsa untuk mendirikan sebuah negara’.

“Karena itu keesokan harinya, 18 Agustus 1945 UUD 1945 disahkan,” ucap Palguna yang menyampaikan makalah yang berjudul “Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia”.

Pertanyaan berikutnya, ungkap Palguna, mengapa Soekarno-Hatta menggunakan kalimat ‘atas nama bangsa Indonesia’ pada naskah proklamasi? “Ini bukan sekadar kalimat, namun sudah merupakan perenungan mendalam. Persambungannya kepada pembukaan UUD 1945, alinea keempat ‘ ... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang berkedaulatan rakyat’. Tegas bahwa Indonesia tidak ingin jadi negara kerajaan tapi negara republik yang berkedaulatan rakyat atau negara Indonesia yang demokratis,” urai Palguna.

Lebih lanjut Palguna menjelaskan, konstitusi adalah hukum tertinggi di negara sehingga seluruh praktik ketatanegaraan harus dilaksanakan sesuai konstitusi dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. “Bahwa setiap negara pasti memiliki konstitusi, namun tidak setiap negara memiliki konstitusi tertulis. Negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris, Israel dan Selandia Baru,” jelas Palguna menjelaskan konstitusi dari negara yang tidak terdokumentasikan tersebut.

Kemudian mengenai konstitusi tertulis, kata Palguna, mengutip pendapat Henc van Maarseveen dan Ger van der Tang, ada dua corak pembukaan sebuah konstitusi. Pertama adalah pembukaan bersifat deklaratif, merupakan pembukaan yang isinya mengandung pernyataan tentang masalah atau prinsip-prinsip hukum. “Kedua adalah pembukaan yang bersifat programatik, sebagai pembukaan yang isinya mengandung arahan mengenai tindakan tertentu yang harus diambil atau memuat rumusan sejumlah tujuan yang hendak dicapai,” imbuh Palguna.

Dilihat pengelompokan pembukaan konstitusi tersebut, pembukaan UUD 1945 termasuk ke dalam pembukaan yang bersifat programatik. Inilah alasannya pembukaan UUD 1945 oleh MPR dijadikan landasan sekaligus arah perubahan UUD 1945. Sesuai dengan sifatnya yang programatik, dari pembukaan UUD 1945 khususnya alinea keempat dapat diketahui ‘arahan’ tentang negara yang hendak dibentuk

Penjelasan:

untuk jawaban yang diatas silahkan dicari dan rangkum jika menurut penting

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ditaw9857 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 14 Feb 22