Bagaimana cara pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara

Berikut ini adalah pertanyaan dari siskanonnet1446 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bagaimana cara pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara indonesia

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pengeloaan kekayaan alam sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yaitu bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat

Jadikan Jawaban Terbaik yaa✨,Semoga Membantu...

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Salsaabillaaaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 03 Feb 22