Berikut ini adalah pertanyaan dari dendragumilang10 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
sama aku like
bintang 5
jawaban ter best
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
a.
Otonomi Daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
b.
1. Merencanakan dan Mengendalikan Pembangunan.
2. Merencanakan, Memanfaatkan, dan Mengawasi Tata Ruang.
3. Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
4. Menyediakan Sarana dan Prasarana Umum
5. Menangani Bidang Kesehatan
6. Menyelenggarakan Pendidikan dan Mengalokasikan SDM
c.
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
Pengertian Otonomi Daerah
Menurut UU No. 2 Tahun 2015, Otonomi daerah diartikan secara lebih singkat sebagai hak, wewenang, dan kewajiban pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri daerah otonomnya sesuai Undang-Undang.
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
Pengertian Daerah Otonomi
Daerah otonom diartikan sebagai daerah dalam suatu negara yang memiliki kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut, terkecuali dari pemerintah pusat sebagai pengawas.
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
Pengertian Desetralisasi
Inti dari "Desentralisasi" yang disebut dalam pasal ini adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah untuk mengurusi daerah otonomnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desentralisasi ini juga harus menampung aspirasi rakyat di daerah tersebut.
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
Pengertian Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah sebuah kegiatan penyerahan berbagai urusan pemerintahan pusat ke lembaga lainnya agar tidak terjadi pemusatan (konsentrasi) kekuasaan.
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
Arti tugas Pembantuan
Nah, di dalam pasal ini juga dijelaskan mengenai tugas pembantuan. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah yang cakupannya lebih luas ke pemerintah yang cakupannya lebih kecil. Contoh : tugas pembantuan dari pusat kepada daerah, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten atau kota atau desa.
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
Urusan Pemerintahan Pusat
Urusan Pemerintahan Daerah
Pemerintahan Daerah
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dengan dibantu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya sebagai dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
Pemilihan Kepala Daerah
Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai dengan asas pemilu LUBER JURDIL.
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
Keuangan Daerah
Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan bidang keuangan termasuk kekayaan lain yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut dalam proses penyusunan APBD.
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
Peraturan Daerah
Perda merupakan pelaksana peraturan perundang-undangan yang lebih rinci di setiap daerah. Perda dibentuk dari saluran aspirasi masyarakat daerah. Fungsi perda :
- Perda sebagai instrumen kebijakan dalam melaksanakan otonomi daerah yang luas dan bertanggungjawab.
- Sebagai alat transformasi perubahan daerah.
- Harmonisator berbagai kepentingan.
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
Wewenang DPRD
DPRD adalah istilah bagi DPR di setiap pemerintah daerah. Hal ini berarti DPRD memiliki kewenangan, diantaranya yaitu :
- Membentuk peraturan daerah (perda) bersama kepala daerah (bupati/walikota/gubernur).
- Membahas bersama kepala daeraj dan menyetujui RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) untuk menjadi APBD.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah atau peraturan perundang-undangan lain.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah.
- Memilih wakil kepala daerah jika ada kekosongan jabatan.
Semoga bermanfaat : )
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nazlayanti0 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 30 Jun 21