dalam peraturan perundang-undangan apa yang dimaksud1.Yuridis Formal2.Filosofis3.Sosiologis4.Cultural dan sebutkan masing

Berikut ini adalah pertanyaan dari rifqyandian11 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Dalam peraturan perundang-undangan apa yang dimaksud1.Yuridis Formal
2.Filosofis
3.Sosiologis
4.Cultural
dan sebutkan masing masing contohnya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Yuridis Formal adalah nama lain dari hukum tertulis yang dibuat dan disahkan oleh Pemerintah.

filosofis diartikan sebagai pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD1945.

sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nadya290106 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Jun 21