Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, artinya ?

Berikut ini adalah pertanyaan dari Antilutviana1140 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, artinya ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Kekuasaan Kehakiman yang merdeka dalam ketentuan ini mengandung pengertian bahwa kekuasaan kehakiman bebas dari segala campur tangan pihak kekuasaan ekstra yudisial, kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yuliatulmastura dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 08 Aug 21