proses penyusunan perubahan undang-undang​

Berikut ini adalah pertanyaan dari kakaksyifaurrahmah pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Proses penyusunan perubahan undang-undang​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dalam sejarahnya, proses penyusunan UUD 1945 dilakukan oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 April 1945. Padahal, secara kelembagaan sendiri pada awalnya BPUPKI dimaksudkan oleh pemerintah pendudukan Jepang bukan untuk membuat UUD negara Indonesia melainkan hanya sebagai Badan Penyelidik.Menurut rancangan pemerintahan Jepang, penyusun UUD adalah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Tetapi dalam perkembangannya para anggota BPUPKI menyepakati untuk menyusun rancangan UUD bagi negara Indonesia merdeka yang kemudian di tetapkan oleh PPKI sebagai UUD Negara Republik Indonesia atau dikenal sebagai UUD 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia atau pada 18 Agustus 1945.Penetapan oleh PPKI itu diwarnai dengan perubahan mendasar berkenaan dengan dasar negara. Kesepakatan anggota BPUPKI yang dirumuskan dalam Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 berbunyi “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya” ternyata diubah atas usul Bung Hatta menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagaimana dikenal dewasa ini.

Sekalipun demikian, perubahan dasar negara itu tidak mengubah gagasan revolusi Indonesia yang bersifat nasional dan sosial dalam UUD 1945. Dalam mengubah serta menetapkan UUD, yang berwenang adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sesuai dengan amanat pada pasal 3 ayat 1 UUD 1945. Bahkan, perubahan terhadap UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) sudah dilakukan sebanyak 4 kali.

Perubahan-perubahan tersebut dimaksudkan sebagai suatu jawaban atas tuntutan reformasi dalam sistem pemerintahan di Indonesia. kendati demikian, dalam perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) terdapat beberapa kesepakatan dasar, antara lain :

Tidak mengubah pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945

Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Mempertegas sistem pemerintahan presidensial

Penjelasan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang memuat hal-hal bersifat normative (hukum) akan dimasukan ke dalam pasal-pasal

Melakukan perubahan dengan cara addendum, artinya menambah pasal perubahan tanpa menghilangkan pasal sebelumnya.Tujuan perubahan bersifat addendum untuk kepentingan bukti sejarah.

Penjelasan:

Semoga Bermanfaat,Jadikan Jawaban Yang Terbaik Yah‼️

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh feby1827 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 21 Feb 22