Berikut ini adalah pertanyaan dari Anisa30989 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
18. Dalam kelaziman hukum internasional, terdapat azas possidetis juris, yakni negara-negara poskolonial itumewarisi wilayah yang ditinggalkan oleh negara kolonial, dari pernyataan di atas dapat dikatakan bahwa
a. Penetapan perbatasan memperhatikan kewenangan otoritas negara lain melalui suatu kerjasama dan
perjanjian
b. Penentu batas wilayah sebuah negara mengikuti batas wilayah negara itu saat masih dijajah
c. Perbatasan negara-negara tidak merupakan hasil warisan dari negara penjajah
d. Penetapan patok batas wilayah negara terhadap kedaulatan negara
a. Penetapan perbatasan memperhatikan kewenangan otoritas negara lain melalui suatu kerjasama dan
perjanjian
b. Penentu batas wilayah sebuah negara mengikuti batas wilayah negara itu saat masih dijajah
c. Perbatasan negara-negara tidak merupakan hasil warisan dari negara penjajah
d. Penetapan patok batas wilayah negara terhadap kedaulatan negara
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
b. Penentu batas wilayah sebuah negara mengikuti batas wilayah negara itu saat masih dijajah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh loviwati03 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 29 Aug 21