Jelaskan makna kata dikuasai dalam pasal 33 ayat 3 uud

Berikut ini adalah pertanyaan dari Setyo6495 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan makna kata dikuasai dalam pasal 33 ayat 3 uud 1945 !

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

“Dikuasai” mengandung arti bahwa kekuasaan negara terdapat pada membuat peraturan guna melancarkan perekonomian, peraturan yang melarang penghisapan orang yang lemah oleh orang yang bermodal.

Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 merupakan dasar perekonomian

Indonesia, di dalamnya mengandung prinsip paham kebersamaan dan asas

kekeluargaan. Oleh karena itu dalam pembangunan hukum ekonomi Indonesia

Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 sifatnya memaksa, sehingga dalam

perundang-undangan bidang ekonomi dinyatakan bahwa mengutamakan

kemakmuran masyarakat banyak, bukan kemakmuran orang-seorang.

Kata kunci: paham kebersamaan, asas kekeluargaan, masyarakat, individu.Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 merupakan pesan moral dan pesan

budaya dalam konstitusi Republik Indonesia di bidang kehidupan ekonomi. Pasal

ini bukan sekedar memberikan petunjuk tentang susunan perekonomian dan

wewenang negara mengatur kegiatan perekonomian, melainkan mencerminkan

cita-cita, suatu keyakinan yang dipegang teguh serta diperjuangkan secara

konsisten oleh para pimpinan pemerintahan.1 Pesan konstitusional tersebut

tampak jelas, bahwa yang dituju adalah suatu sistem ekonomi tertentu, yang

bukan ekonomi kapitalistik (berdasar paham individualisme), namun suatu sistem

ekonomi berdasar kebersamaan dan berdasar atas asas kekeluargaan.2

Penjelasan:

semoga membantu dan maaf kalo salah^^

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aprisriwahyuni275 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 25 Aug 22