Terangkan setatus kewarganegaraan harus diatur dalam undang-undang

Berikut ini adalah pertanyaan dari abcd8158 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Terangkan setatus kewarganegaraan harus diatur dalam undang-undang

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Menurut Undang Undang No. 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Pendudukan Indonesia

Pada waktu Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus tahun 1945, Negara Republik Indonesia belum mempunyai Undang-undang dasar (UUD1945) sehari kemudian tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan UUD1945, mengenai kewarganegaraan UUD1945 menyebutkan antara lain:

1. Pasal 26 Ayat (1) menentukan bahwa “Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orangorang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.”

2. Pasal 26 Ayat (2) menentukan bahwa, “syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undangundang

SEMOGA MEMBANTU DAN JANGAN LUPA JADIKAN INI SEBAGAI JAWABAN TERBAIK YAA

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fathanatansidiq dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 30 Nov 21