dasar hukum lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan​

Berikut ini adalah pertanyaan dari kurniawan16alfin pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Dasar hukum lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

"Indonesia Raya" ditetapkan sebagai lagu kebangsaan Republik Indonesia ketika Indonesia merdeka. Undang Undang Dasar NRI Tahun 1945 pasal 36B menyatakan bahwa lagu kebangsaan ialah "Indonesia Raya" pemerintah mengeluarkan Peraturan yang berkaitan dengan lagu "Indonesia Raya" kemudian diperbaharui dengan UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera,Bahasa,dan Lambang Negara.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Swadikaaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 22 Jul 21