Hak daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan

Berikut ini adalah pertanyaan dari khairunisawalangku pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hak daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat atas prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam NKRI disebut .... *jawab dong teman teman biar kalian dapat poin dari aku plisss jawab ya hari ini di kumpul​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Otonomi daerah

Penjelasan:

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ap292751 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 20 Aug 21