1.Pada masa sebelum amandemen dalam struktur ketatanegaraan RI terdapat lembaga

Berikut ini adalah pertanyaan dari ratuapriliaaja pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

1.Pada masa sebelum amandemen dalam struktur ketatanegaraan RI terdapat lembaga tertinggi negara, yaitu...2.Setelah amandemen UUD NKRI tahun 1945 terdapat lembaga negara yang dihapus, yaitu...
3.Lembaga negara yang bertugas mengawasi para hakim adalah...
4.Putusan MPR yang mengikat kedalam dan keluar majelis disebut...
5.Kekuasaan negara meliputi lembaga legislatif, eksekutif, dan ferderatif merupakan pendapat...
6.Memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi sesuai Pasal UUD NKRI Tahun 1945 merupakan hak...
7.Yang berfungsi sebagai mediator antarpemerintah daerah dengan pemerintah pusat adalah...
8.Lembaga baru pemegang kekuasaan yudikatif yang dibentuk setelah amandemen UUD NKRI Tahun 1945 adalah...
10.Menurut UUD NKRI Tahun1945, Lembaga yang berhak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang adalah...​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam struktur ketatanegaraan Indonesia pernah memiliki kedudukan yang sangat penting pada saat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) belum diamandemen. MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang memegang kedaulatan rakyat.

2. Dewan Pertimbangan Agung merupakan salah satu lembaga negara yang dihapuskan dalam perubahan keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

4. Ketetapan Majelis Permusywaratan Rakyat.

5. Jhon Locke

6. Pemberian Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi merupakan kewenangan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (“MA”) atau Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”), yang berbunyi:

a. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

b. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

7. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

8. Dikutip situs resmi Komisi Yudisial, Mahkamah Yudisil dibentuk melalui Amandemen ketiga UUD 1945 pada 2001.

10. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang."

Penjelasan:

Semoga membantu

Maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh wibisonogunawan375 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 26 Jan 22