Berikut ini adalah pertanyaan dari samorileo23 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Perbedaan antara MA, MK dan DPD :
• Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kewenangan DPD hanya bersifat tambahan dan terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kewenangan DPD hanya bersifat tambahan dan terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan daerah.Dalam UUD RI Tahun 1945 pasal 22D hasil amandemen, menegaskan bahwa wewenang DPD antara lain dapat mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran serta penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.Lebih lanjut, DPD juga ikut membahas rancangan tersebut serta turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang yang telah dirancang. DPD juga memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintahan yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
• Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung (MA)Sebagai lembaga negara yang memiliki kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung bertugas menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan sesuai dalam pasal 24 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.
Mahkamah Agung (MA)Sebagai lembaga negara yang memiliki kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung bertugas menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan sesuai dalam pasal 24 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.Kewenangan yang dimiliki antara lain mengadili perkara pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU, dan juga memberikan pertimbangan kepada presiden jika hendak memberikan grasi dan rehabilitasi.
• Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung (MA)Sebagai lembaga negara yang memiliki kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung bertugas menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan sesuai dalam pasal 24 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.
Mahkamah Agung (MA)Sebagai lembaga negara yang memiliki kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung bertugas menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan sesuai dalam pasal 24 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.Kewenangan yang dimiliki antara lain mengadili perkara pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU, dan juga memberikan pertimbangan kepada presiden jika hendak memberikan grasi dan rehabilitasi.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh marchellacheryl dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 13 Jul 21