Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan,

Berikut ini adalah pertanyaan dari ngurahagung15 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah .... *a.UUD NRI tahun 1945, Ketetapan MPR, UU/PP pengganti UU, PP, Perpres, Perda Propinsi, Perda Kabupaten/Kota
b.UUD NRI tahun 1945, Ketetapan MPR, UU/PP pengganti UU, PP, Perpres, Perda
c.Ketetapan MPR, UUD NRI tahun 1945, UU/PP pengganti UU, PP, Perpres, Perda Propinsi, Perda Kabupaten/Kota kekuasaan Presiden akan bersifat turun temurun
d.UUD NRI tahun 1945, Ketetapan MPR, Perpres, PP, UU/PP pengganti UU, Perda Propinsi, Perda Kabupaten/Kota​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

a

Penjelasan:

karena itu jawaban nya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sitieka1402 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 04 Jul 21