Berikut ini adalah pertanyaan dari Kalarisa77321 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
UUD NRI Tahun pasal 30 ayat 1-5 mengatur tentang upaya pertahanan dan kemanan negara yang didalam setiap ayatnya mengatur tenteng ketentuan yaitu :
- Ayat 1, membahas mengenai hak dan kewajiban seluruh warga negara Indonesia untuk turut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.
- Ayat 2, upaya pertahanan negara dilakukan dengan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yaitu TNI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung
- Ayat 3, dalam menjalankan tugasnya TNI dibagi menjadi tiga angkatan yaitu angkatan darat (TNI AD), angkatan laut ( TNI AU) dan angkatan udata (TNI AU) dengantugas utama melindungi, memelihara dan menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia.
- Ayat 4, kepolisian negara republik Indonesia bertugas untuk menhaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi masyarakat dari berbagai gangguan maupun ancaman, mengayomi masyarakat dan menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia
- Ayat 5, segala hal yan berkaitan dengan upaya pertahanan dan keamanan negara merupaka tugas dari TNI, Kepolisian negara republik Indonesia dan seluruh warga negara Indonesia sebagaimana yang diatur didalam peraturan perundang-undangan.
Penjelasan:
Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 yang telah diamandemen membahas mengenai upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara kesatuan republik Indonesia dari segala ancaman baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Upaya pertahanan dan keamanan negara menjadi hak dan kewajiban seluruh warga negara Indonesia. selain itu penyelenggaran pertahanan dan keamanan dilakukan dengan perlawanan rakyat semesta demi melindungi keselamatan segenap bangsa.
Adapun isi upaya pertahanan dan keamanan Negara Republik Indonesia Menurut UUD NRI Tahun 1945 pasal 30 ayat 1-5 yaitu:
- Ayat 1, upaya pertahanan dan keamanan Negara Republik Indonesia merupakan hak dan kewajiban seluruh warga negara Indonesia.
- Ayat 2, upaya pertahanan dan kemanan dilakukan melalui usaha bela negara rakyat semesta yaitu TNI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
- Ayat 3, Tentara Nasional Indonesia (TNI) terdiri dari tiga angkatan yaitu angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara. Setiap angkatan tentara nasional Indonesia bertugas untuk melindungi, menjaga dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara republik Indonesia dari segala ancaman.
- Ayat 4, kepolisia republik Indonesia bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, melayani dan menganyomi masyarakat serta menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia.
- Ayat 5, segala hal yang bersangkutan dalam upaya bela negara merupakan tugas dari seluruh rakyat Indonesia terutama bagi garda terdapan pembelan negara seperti TNI, POLRI dan warga negara Indonesia sebagaimana yang diatur didalam peraturan perundang-undangan.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang bentuk upaya bela negara yomemimo.com/tugas/3149888
#BelajarBersamaBrainly
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kzul552 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 27 Dec 21