16.pelaku pejabat publik yang secara tidak wajar memperkaya diri sendiri

Berikut ini adalah pertanyaan dari Farahsw1858 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

16.pelaku pejabat publik yang secara tidak wajar memperkaya diri sendiri menunjukkan bahwa pejabat tersebut telah .... a.berhasil menempuh karier b.melakukan tindakan spekulasi c.melakukan perbaikan nasib d.mematuhi aturan yang berlaku e.menyalagunakan kekuasaan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pelaku pejabat publik yang secara tidak wajar memperkaya diri sendiri menunjukkan bahwa pejabat tersebut telah e. menyalahgunakan kekuasaan

Penjelasan:

Makna memperkaya diri sendiri adalah pejabat yang memakai kekuasaanya untuk mengambil uang yang bukan haknya menjadi miliknya demi kekayaan dirinya sendiri. Istilah menyalahgunakan kekuasaan demi memperkaya sendiri dikenal dengan korupsi.

Korupsi dan koruptor secara etimologi berasal dari bahasa latin corruptus, yaitu berubah dari kondisi yang benar, adil dan jujur menjadi kondisi yang sebaliknya  yang buruk. Lalu kata corruptioberasal dari kata kerjacorrumpere, yang memiliki arti rusak, busuk, menggoyahkan, memutar balik, menyogok, orang yang dirusak, disuap, atau dipikat.

Korupsi merupakan penyalahgunaan amanah hanya demi kepentingan pribadi. Masyarakat biasa memakai istilah korupsi untuk merujuk kepada serangkaian tindakan-tindakan melawan hukum atau terlarang dalam rangka agar meraih keuntungan dengan merugikan orang lain. Hal yang paling mengacu pada perilaku korupsi bagi masyarakat umum ialah penekanan pada penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi saja.

Dari beberapa pengertian tersebut juga terdapat beragam unsur yang melekat pada korupsi. Pertama, tindakan mengambil, menggelapkan, menyembunyikan harta masyarakat atau negara. Kedua, melawan norma-norma yang berlaku dan sah. Ketiga, penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan atau amanah yang ada pada dirinya. Keempat, demi kepentingan diri sendiri, kerabat, keluarga, korporasi atau lembaga instansi tertentu. Kelima, merugikan pihak lain, baik negara maupun masyarakat.

Adapun bentuk-bentuk korupsi sebagai berikut:

  1. Penyuapan (bribery) meliputi tindakan menerima dan memberi suap, baik berupa barang ataupun uang.
  2. Embezzlement, adalah tindakan pencurian dan penipuan sumber daya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang mengatur sumber daya tersebut, baik berupa sumber daya alam tertentu atau dana publik.
  3. Fraud, adalah suatu tindakan kejahatan ekonomi yang memakai penipuan (trickery or swindle). Mencakup didalamnya proses mendistorsi informasi atau memanipulasi suatu fakta dengan tujuan mengambil keuntungan-keuntungan tertentu.
  4. Extortion, tindakan meminta sumber daya lainnya atau uang dengan cara memaksa atau disertai dengan tekanan-tekanan tertentu oleh pihak yang mempunyai kekuasaan. Biasanya dilakukan oleh mafia-mafia regional dan lokal.
  5. Favouritism, ialah mekanisme penyalahgunaan kekuasaan yang berpengaruh pada tindakan privatisasi sumber daya.
  6. Melanggar hukum yang berlaku dan bersifat merugikan negara.
  7. Serba kerahasiaan, walaupun pelanggaran namun tetap dilakukan secara bersama atau korupsi berjamaah.

Pelajari lebih lanjut:

  1. Penjelasan materi tentang Penyalahgunaan Kekuasaan: yomemimo.com/tugas/22118240
  2. Penjelasan materi tentang Korupsi: yomemimo.com/tugas/43454949

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh equivocactor dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 10 Jan 22