Jelaskan pengertian dan perbedaannya serta contohnya grasi, amnesti, dan kasasi.

Berikut ini adalah pertanyaan dari Upikthau1143 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan pengertian dan perbedaannya serta contohnya grasi, amnesti, dan kasasi. ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Grasi dan Amnesti merupakan bentuk dari kedaulatan kepala negara pada aspek yudikatif berdasarkan pasal 14 ayat (1) UUD 1945.

Kasasi merupakan kewenangan dari mahkamah agung berdasarkan pasal 30 ayat 1 UU Mahkamah Agung

Penjelasan:

Grasi

grasi ialah kedaulatan presiden untuk memberi peringanan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali. Grasi diatur di dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 (UU Grasi). Grasi diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari MA. Jika seseorang memohon grasi kepada Presiden dan dikabulkan, maka Presiden mengampuni perbuatan yang bersangkutan. Kesalahan orang yang bersangkutan tetap ada, namun hukuman pidananya saja yang dihilangkan. Oleh karena itu, barangsiapa yang mendapat grasi ia akan tetap dicap statusnya sebagai orang yang pernah melakukan tindak pidana.

Amnesti

amnesti yang dapat diartikan sebagai pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti yang diberikan untuk banyak orang dapat disebut sebagai amnesti umum. Amnesti diatur di dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945. Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 menyatakan bahwa akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang yang diberikan amnesti dihapuskan. Dengan kata lain, sifat kesalahan dari orang yang diberikan amnesti juga hilang. Amnesti diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari MA serta DPR dan dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu. Artinya jika seseorang diberikan amnesti, dia dianggap tidak pernah melakukan tindak pidana.

Kasasi (Pasal 30 ayat (1) UU Mahkamah Agung)

Kasasi merupakan tindakan hukum berupa pembatalan terhadap suatu putusan. Kasasi bertujuan

  1. memeriksa sejauh mana penerapan hukum yang dilaksanakan pengadilan yang memutuskan sebelumnya (judex factie) apakah telah terjadi kesalahan penerapan hukum
  2. Memeriksa apakah hakim pengadilan sebelumnya telah memutus perkara dengan melampaui kekuasaan kehakiman yang dimilikinya
  3. Memeriksa apakah putusan hakim yang memutuskan sebelumnya itu nyata keliru atau khilaf dalam menerapkan aturan hukum mengenai perkara bersangkutan.

Akibat dari kasasi adalah batalnya putusan hukum terhadap perkara yang diajukan permohonan kasasi.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ultramenguguh dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 30 Jan 22