3.) Bacalah wacana berikut!Penyebaran berita bohong atau hoakssemakin masif seiring

Berikut ini adalah pertanyaan dari salmamahboubariduan pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

3.) Bacalah wacana berikut!Penyebaran berita bohong atau hoaks
semakin masif seiring dengan meningkatnya
kasus Covid-19 di Indonesia. Kepala Biro
Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi
Humas Polri menegaskan bahwa seseorang
bisa dikenai pidana apabila menyebarkan
informasi palsu. Merujuk pasal 45 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016,
setiap orang yang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan berita bohong
dan menyesatkan dipidana dengan pidana
penjara enam tahun dan denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00. Ringan atau tidaknya
hukuman kepada para penyebar hoaks
tergantung dari hasil persidangan.

Berdasarkan wacana tersebut dapat disimpulkan
bahwa....

a. setiap bentuk pelanggaran harus diselesaikan
melalui persidangan agar mendapatkan
keadilan

b. setiap bentuk pelanggaran akan mendapatkan
sanksi sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama

C.norma hukum dibuat oleh pihak berwenang untuk memberikan perlindungan terhadap hak setiap warga negara

d. Indonesia sebagai negara hukum mengutamakan pelaksanaan norma hukum dalam menyelesaikan masalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

c norma hukum di buat oleh pihak berwenang untuk memberikan perlindungan terhadap hak setiap warga negara

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh naufalreyfail dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 29 Dec 21