Jelaskan makna pasal 18B UUD NKRI Tahun 1945 tersebut!​

Berikut ini adalah pertanyaan dari nauradevi02 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan makna pasal 18B UUD NKRI Tahun 1945 tersebut!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

:::::JAWABAN:::::

bunyi pasal 18B UUD NKRI Tahun 1945:

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Makna negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang di atur dengan undang-undang.

PENJELASAN :

maaf klo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh LUWISanton dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 20 Aug 21