Jelaskan secara singkat apa yang dimaksud undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang

Berikut ini adalah pertanyaan dari affan6486 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan secara singkat apa yang dimaksud undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang (uu/perpu), dan siapa yang membuat peraturan tersebut ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Yang dimaksud undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang (uu/perpu) yaitu:

  1. Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan  yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan  Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  adalah Peraturan Perundang-undangan yang  ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan  yang memaksa.

Penjelasan:

Didalam peraturan perundang-undangan terdapat peraturan yang berasal dari produk pemerintah abaik itu diatu didalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu). Perpu di keluarkan atas dasar prerogatif Presiden dengan melihat situasi negara dalam keadaan genting dan memaksa. Hak prerogatif Presiden yaitu hak istimewa yang dimiliki oleh Presiden untuk melakukan sesuatu tanpa meminta persetujuan DPR terlebih dahulu yakni pembuatan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang oleh Presiden. Perpu dibuat berdasarkan hal ihwal kegentingan yang memaksa. Kewenangan ini sebagai konsekuensi keterbatasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam membuat Undang-Undang dalam hal waktu (karena dalam pembuatan undang-undang ada tahap-tahap tertentu yang dilaksanakan sehingga memakan waktu). DPR sebagai lembaga legislatif tidak mempunyai waktu yang cukup untuk membuat Undang-Undang dalam waktu yang singkat padahal pengaturan setingkat Undang-Undang tersebut harus dibuat secepatnya mengingat kondisinya yang darurat dan bersifat memaksa untuk segera dibuat. Perpu adalah hak konstitusional Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang." Dalam ayat (2) dinyatakan bahwa perppu itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut. Kemudian Mahkamah Konstitusi memperjelas frasa "kegentingan yang memaksa" bagi presiden untuk menerbitkan perpu. Dalam hal kondisi yang memaksa dan darurat pembuatan Perpu oleh presiden dapat dilakukan, menginggat Presiden sebagai kepala Pemerintahan sekaligus kepala negara merupakan pihak yang paling tahu kondisi negara.

Pelajari Lebih Lanjut:

Materi tentang Fungsi Perpu

yomemimo.com/tugas/13537725

Materi tentang kapan perpu dibuat

yomemimo.com/tugas/1661662

Materi jika Perpu ditolak oleh DPR

yomemimo.com/tugas/2678417

Detil Jawaban:

Kelas : SMA

Mapel : PPKn

Bab :  

Kode :  

#AyoBelajar    

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adihandono dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 05 Mar 22