Hukum perjanjian internasional merupakan hukum yang mengikat bagi negara-negara yg

Berikut ini adalah pertanyaan dari ajibhagaskoro4547 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hukum perjanjian internasional merupakan hukum yang mengikat bagi negara-negara yg melakukan perjanjian internasional. Negara tidak dapat menjadikan hukum nasionalnya sebagai alasan untuk tidak dapat menjalankan kewajiban perjanjian internasional. Pernyataan tersebut ditegaskan dalam

Jawaban dan Penjelasan

Pertanyaan diatas belum terjawab

Last Update: Wed, 24 Aug 22