Berikut ini adalah pertanyaan dari niazahra633 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi. Tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti dalam UUD 1945.
Pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di mana anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Dalam buku Kemitraan dalam Otonomi Daerah (2017) karya Lilik Ekowati, setiap daerah memiliki kepala daerah sebagai kepala pemerintahan di daerah.
Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban, serta larangan. Selain itu, kepala daerah memiliki kewajiban untuk memberikan laporan kepada pemerintah pusat dan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD.
PEMBAHASAN
Tugas pembantuan
Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Tugas pembantuan yaitu keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut.
Tugas pembantuan menjadi kewajiban pemerintah daerah untukmelaksanakan peraturan-peratuean dengan ciri-ciri wewenang sebagai berikut:
- Materi yang dilakukan tidak termasuk rumah tangga daeah-daerah otonom untuk melaksanakannya.
- Dalam menyelenggarakan tugas pembantuan, daerah otonom memiliki kelonggaran untuk menyesuaikan daerahnya sepanjang peraturan yang ada.
- Dapat diserahkan tugas pembantuan hanya pada daerah-daerah otonom saja.
Peran pemerintah daerah Secara kelembagaan, pemerintah daerah dapat berperan sebagai:
Fasilitator
Peran pemerintah sebagai fasilitator melakukan dua kegiatan, yaitu:
- Sebagai fasilitas anatara stakeholder yang melakukan kerja sama secara informal dan membuat kesepakatan di antara kedua belah pihak.
- Kedua belah pihak mengikat perjanjian (MOU) melalui pemerintah daerah baik tingkat pertama maupun kedua dan rekomendasi pemerintah pusat.
Enterpreneurship
Peran pemerintah daerah sebagai enterpreneurship melakukan dua kegiatan, sebagai berikut:
- Mengelola dan memobilisasi sumber daya yang dimiliki
- Membentuk badan usaha bersama dengan beberapa daerah dan swasta dalam bentuk serta bidang tertentu.
Pemerintah Pusat dan Pemda
- Perencanaan dan pengendalian pembangunan
- Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
- Penyelenggaraan ketertiban umum dan kententraman masyarakat
- Penyediaan sarana dan prasarana umum
- Penanganan bidang kesehatan
- Penyelenggaraan pendidikan
- Penanggulangan masalah sosial
- Pelayanan bidang ketenagakerjaan
- Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah
- Pengendalian lingkungan hidup
- Pelayanan pertanahan
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, kewenangan provinsi sebagai daerah otonom meliputi bidang-bidang:
pertanian, kelautan, pertambangan dan energi, kehutanan, dan perkebunan perindustrian dan perdagangan koperasi penanaman modal kepariwisataan, dll
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bagawanta dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 27 Jul 21