Berikut ini adalah pertanyaan dari putuaenara16 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Konstitusi negara Indonesia juga secara tegas mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan masyarakat hukum adat bawah ini adalah salah satu provinsi yang mendapatkan atau menyandang status otonomi khusus atau istimewa yaitu......A.bali
B.yogyakarta
C.surabaya
D makasar
B.yogyakarta
C.surabaya
D makasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Daerah dengan status otonomi khusus yaitu B. yogyakarta
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fiorentinasng dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 22 Aug 21