Berikut ini adalah pertanyaan dari wsjaiwjai pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pasal 3
Pasal 3(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UndangUndang Dasar.
Pasal 3(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UndangUndang Dasar.(2) Majelis Permus yawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 3(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UndangUndang Dasar.(2) Majelis Permus yawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.(3) Majelis Permus yawaratan Rakyat hanya dap at memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar.
Note : Ada 3 ayat
Penjelasan:
#JADIKAN JAWABAN TERCERDAS YA#
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh SITITIK dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 09 Jan 22