Berikut ini adalah pertanyaan dari RadityaPradana9479 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1.JALALUDI TUNSAM
2.KOEN CAKRANINGRAT
3.HARJITO NOTOPURA
4.RADEN SOEPOMO
5.SOEKANTO
Penjelasan:
JALALUDI TUNSAM
Jalaludi Tunsam, dalam tulisannya menyatakan bahwa adat berasal dari bahasa Arab “adah” yang berarti kebiasaan atau cara. Sedangkat adat istiadat bermakna suatu gagasan yang mengandung nilai kebudayaan, kebiasaan, norma, serta hukum yang lazim dilakukan oleh masyarakat suatu daerah. Apabila adat tidak dipatuhi, ada sanksi tertulis maupun tidak tertulis.
2. KOEN CAKRANINGRAT
Menurut Koen, adat merupakan suatu bentuk perwujudan kebudayaan yang digambarkan sebagai tata kelakuan. Adat juga merupakan norma atau aturan tidak tertulis namun keberadaannya sangat kuat dan mengikat. Siapapun yang melanggarnya akan dikenai sanksi yang cukup berat.
3. HARJITO NOTOPURA
Harjito menyampaikan bahwa hukum adat merupakan hukum yang tidak tertulis, dengan ciri khas yang menjadi pedoman kehidupan masyarakat dalam menyelenggarakan keadilan serta kesejahteraan masyarakat.
4. RADEN SOEPOMO
Hampir sama dengan pendapat Harjito Notopura, Raden Soepomo berpendapat bahwa hukum adat merupakan sinonim dari hukum tidak tertulis yang terdapat dalam peraturan legislative. Hukum hidup sebagai konvensi di badan hukum negara, dan hidup sebagai peraturan kebiasaan pada kehidupan di kota maupun desa.
5. SOEKANTO
Soekanto berpendapat bahwa adat istiadat mempunyai pengaruh dan ikatan yang kuat dalam masyarakat. Kekuatan mengikat tergantung pada masyarakat yang mendukung adat istiadat tersebut.
semoga membantu maaf kalau salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh syahirafitri22 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 06 Jan 22