Hak dan kewajibanwarga negara dalam pertahanan dan keamanan negara diatur

Berikut ini adalah pertanyaan dari lsuho pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hak dan kewajibanwarga negara dalam pertahanan dan keamanan negara diatur dalam ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Penjelasan:

Hak dan kewajiban negara dan warga negara dalam bidang pertahanan dan keamanan telah diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1 dan 2. pembelaan Negara”.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh alfred1158 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Mar 22