Semua peradilan di seluruh wilayah indonesia adalah peradilan negara yang

Berikut ini adalah pertanyaan dari zhilanzhalila6430 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Semua peradilan di seluruh wilayah indonesia adalah peradilan negara yang dilakukan dengan sederhana, cepat, biaya ringan dan tanpa membeda-bedakan orang.jelaskan maksud dari:

- sederhana

- cepat

- biaya ringan dan

- tanpa membeda-bedakan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Sebenarnya ini merupakan asas-asas yang digunakan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di Indonesia.

Penjelasan:

Asas sederhana, cepat, dan biaya ringan itu dijelaskan di Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

  • Sederhana mengandung arti pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara yang efisien dan efektif.
  • Asas cepat, asas yang bersifat universal, berkaitan dengan waktu penyelesaian yang tidak berlarut-larut. Asas cepat ini terkenal dengan adagium justice delayed justice denied, bermakna proses peradilan yang lambat tidak akan memberi keadilan kepada para pihak.
  • Asas biaya ringan mengandung arti biaya perkara dapat dijangkau oleh masyarakat.

Asas yang terakhir yaitu tidak membeda-bedakan mempunyai maksud bahwa di dalam memeriksa perkara dan menjatuhkan putusan hakim harus obyektif dan tidak boleh memihak. Dengan demikian berarti bahwa setiap orang boleh hadir, mendengar dan menyaksikan jalannya pemeriksaan perkara di pengadilan. Hal ini merupakan implementasi dari Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ultramenguguh dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 30 Jan 22