Berikut ini adalah pertanyaan dari luyacharel pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
A. Konstitusi
B. Konvensi
C. Sistem hukum
D. Kesadaran hukum
E Budaya hukum
F. Sumber hukum
G. Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI
Tahun 1945
H. Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945
I Doktrin
K. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar NRI
Tahun 1945
L. Kebiasaan
M. Undang-undang
N. Peraturan perundang-udangan
0. Hukum adat
P. Sumber hukum formal
Q. Sumber hukum material
R. Tata hukum
S. Materi hukum
T. Traktat
J. Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI
Tahun 1945
1. Suatu proses atau rangkaian hukum yang melibatkan berbagai alat kelengkapan hukum dan berbagai unsur
yang terdapat di dalamnya, mulai dari hukum itu dibuat, diterapkan dan dipertahankan.( )
2. Kaidah-kaidah yang telah dituangkan ke dalam peraturan perundang-undangan.( )
3. Undang-undang atau dokumen lain yang bernilai undang-undang. ( )
4. Hukum positif atau hukum yang berlaku di dalam suatu negara pada saat sekaang.( )
5. Kerangka dasar, aturan-aturan dan tugas-tugas pokok yg ditujukan kepada penyelenggara kehidupan negara
maupun kehidupan ketatanegaraan Indonesia dalam mengelola dan mencapai tujuan negara kesejahteraan
sosial, termasuk keseimbangan hak dan kewajiban dasar sebagai warga negara. ( )
6. Pokok kaidah negara yang fundamental karena berisi norma dasar negara.( )
7. Sekumpulan peraturan/hukum yang terbentuk secara hierarkis, diberlakukan kepada masyarakat untuk
menjamin keadilan, ketertiban dan keharmonisan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. )
8. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. ( )
9. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. ( )
10. Aturan-aturan dasar negara yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan neagra, meskipun
tidak tertulis.( )
11. Suatu naskah atau dokumen yang didalamnya memuat keseluruhan peraturan-peraturan yang mengatur
dengan mengikat dalam penyelenggaraan ketatanegaraan dalam suatu negara. ( )
12. Nilai agama, kesusilaan, akal budi, jiwa bangsa, hubungan sosial politik, dan keadaan geografis. ( )
13. Undang-undang, kebiasaan, keputusan, traktat, doktrin.( )
14. Hukum/peraturan tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat yang hanya ditaati oleh
masyarakat yang bersangkutan.( )
TOLONG DI JAWAB HARI INI DI KUMPUL INI SOAL MENJODOHKAN SOAL
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
A. Konstitusi (bahasa Latin: constituante) atau Undang-undang Dasar atau disingkat UUD dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis.
B. Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dikenal ada hukum dasar tertulis yang disebut UUD. Ada juga hukum dasar tidak tertulis yang disebut konvensi.
C. Sistem hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan berkaitan secara erat. Untuk mencapai suatu tujuan kesatuan tersebut perlu kerja sma antara bagian-bagian atau unsur- unsur tersebut menurut rencana dan pola tertentu.
D. Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku.Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum yang pertama adalah pengetahuan tentang kesadaran hukum.
E. Budaya hukum adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan hubungan antara perilaku sosial dalam kaitannya dengan hukum. Secara akademis, budaya hukum mengkaji peran dan aturan hukum dalam suatu masyarakat.
F. Kamus Besar Bahasa Indonesia menerangkan bahwa sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan sebagainya yang digunakan suatu bangsa sebagai pedoman hidup pada masa tertentu. Sumber hukum inilah yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa.
G. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
H. -
I. Secara definisi, “Doktrin” merupakan bentuk tindakan mengharuskan atau memaksakan bahwa suatu kasus harus diyakini dan dibenarkan seperti apa yang disampaikan.
J. (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
K. UUD 1945 pasal 1 ayat 3 berisikan soal negara Indonesia sebagai negara hukum yang mengandung pengertian bahwa segala tatanan dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara didasarkan atas hukum yang berlaku, dilansir dari situs Pengadilan Militer Balikpapan.
L. Kebiasaan adalah hal-hal yang secara berulang kita lakukan, dan kita melakukannya di bawah sadar.
M. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
N. Peraturan perundang-undangan, dalam konteks negara Indonesia, adalah peraturan tertulis yang dibentuk atau *ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat negara yang berwenang dan mengikat secara umum.
O. Hukum adat tersebut berkembang mengikuti perkembangan masyarakat dan tradisi rakyat yang ada. Menurut Van Vollenhoven, hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku masyarakat yang berlaku dan mempunyai sanksi dan belum dikodifikasikan.
P. Sumber hukum formal yaitu sumber suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum dan mengikat. Sumber hukum formal meliputi beberapa hal, seperti: Undang-undang.
Q. Sumber hukum materiil merupakan sumber daeri mana materi hukum diambil. Sumber hukum ini menjadi faktor yang membantu menentukan isi atau materi hukum. Contohnya, sumber hukum materiil seperti agama, kesusilaan, kehendak Tuhan, akal budi, hubungan sosial, dan sebagainya.
R. Tata hukum adalah susunan hukum yang barasal mula dari istilah recht orde (bahasa Belanda). Tata hukum berlaku dalam suatu masyarakat karena disahkan oleh Pemerintah masyarakat itu. Tata hukum yang sah dan berlaku pada waktu tertentu dan di negara tertentu dinamakan hukum positif (ius constitutum).
S. Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
T. Traktat atau perjanjian internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang utamanya adalah negara, walaupun ada juga perjanjian yang melibatkan organisasi internasional.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nopianto921 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 16 Jan 22