Dalam pasal berapa lembaga legistatifmengatur

Berikut ini adalah pertanyaan dari nisrinaathira4147 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Dalam pasal berapa lembaga legistatifmengatur

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pada Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nilansariputu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 19 Jan 22