30. Dalam proses penyusunan Peraturan DaerahProvinsi (Perda Provinsi) rancangannya dapatdiajukan

Berikut ini adalah pertanyaan dari antaniaae pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

30. Dalam proses penyusunan Peraturan DaerahProvinsi (Perda Provinsi) rancangannya dapat
diajukan oleh DPRD Provinsi dan Gubernur.
Gubernur mengajukan rancangan Perda tersebut
secara tertulis kepada
A. DPRD provinsi
C DPR
B menteri
D Presiden​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A.DPRD provinsi

Penjelasan:

Peraturan Daerah (Perda Provinsi) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD provinsi dengan persetujuan bersama gubernur. Peraturan Daerah dibuat dengan untuk melaksanakan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Pemerintah pusat dapat membatalkan Perda yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

ucapan tynya cukup kasi ig kmu aja:V

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh raflimuamar6 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 18 Aug 21