Kelas : VIII (2 SMP) Mapel : PPKnSemester : 1

Berikut ini adalah pertanyaan dari brainlypengguna9 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Kelas : VIII (2 SMP)Mapel : PPKn
Semester : 1 (Ganjil)

BAB 3 : MEMAKNAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

.

Soal Terdapat di Buku LKS Halaman 55

Pertanyaan :

Tugas Kognitif

Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jelas dan benar!

1. Sebutkan dan jelaskan dua peraturan yang mengatur cara pembuatan peraturan perundang-undangan!
Jawab: ....................................................................

2. Sebutkan proses penyusunan peraturan perundang-undangan!
Jawab: ....................................................................

3. Jelaskan yang dimaksud dengan tahap inisiasi dalam penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan!
Jawab: ....................................................................

4. Sebutkan tiga tahap dalam tahap penyusunan peraturan perundang-undangan!
Jawab: ....................................................................

5. Jelaskan tahap sosio politis dalam tahap penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan!
Jawab:​ ..........................................................................

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

PENDAHULUAN

Proses pembentukan UU diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

JAWABAN

Proses \: Penyusunan \: Peraturan \: Perundang-Undangan

Tugas Kognitif

Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jelas dan benar!

1. Sebutkan dan jelaskan dua peraturan yang mengatur cara pembuatan peraturan perundang-undangan!

Jawab: Keputusan Presiden No. 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang dan Keputusan Presiden No. 144 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang.

2. Sebutkan proses penyusunan peraturan perundang-undangan!

Jawab: Proses penyusunan peraturan perundang-undangan pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, titik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, perundangan, dan penyebarluasan.

3. Jelaskan yang dimaksud dengan tahap inisiasi dalam penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan!

Jawab: Munculnya gagasan atau ide dari masyarakat. Ide itu berhubungan keinginan agar suatu masalah diatur oleh hukum dalam peraturan perundang-undangan.

4. Sebutkan tiga tahap dalam penyusunan peraturan perundang-undangan!

Jawab: Tahap inisiasi, tahap sosio-politis, dan tahap yuridis.

5. Jelaskan tahap sosio politis dalam tahap penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan!

Jawab: Tahap pengelolaan gagasan tentang perlunya pengetahuan hukum dari masalah tertentu harus dimulai dari menampung gagasan dari berbagai sumber. Kemudian, disiapkan materi dari isi hukum. Setelah itu, rancangan tersebut dibicarakan, dikritisi, dan dipertahankan melalui silang pendapat antara unsur golongan, kelompok, organisasi, dan kekuatan politis dalam masyarakat. Kemudian, bahan-bahan materi perundang-undangan ini dipertajam dan dimatangkan oleh lembaga pemerintah.

PEMBAHASAN

Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang (“UU”) ada pada Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”). Selanjutnya, di dalam Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diatur bahwa setiap Rancangan Undang-Undang (“RUU”) dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Proses pembentukan UU diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 15/2019”). Selain itu, proses pembentukan UU juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU MD3”) dan perubahannya.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU 12/2011, materi muatan yang harus diatur melalui UU adalah:

  1. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD 1945;
  2. perintah suatu UU untuk diatur dengan UU;
  3. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
  4. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
  5. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

pembentukan peraturan perundang-undangan melalui tahapan yang panjang. Untuk membentuk peraturan perundang-undangan pertama-tama harus dengan melakukan perencanaan, atas dasar hukum yang lebih tinggi serta aspirasi dan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dilakukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Rancangan peraturan perundang-undangan yang diusulkan eksekutif dan legislatif di bahas bersama-sama di dalam Rapat Komisi, Rapat Badan Legislasi, Rapat Badan Anggaran, Rapat Panitia Khusus, dan Paripurna.. Setelah rancangan undang-undang disetujui oleh legislatif, rancangan undang-undang tersebut diberikan kepada legislatif untuk disahkan menjadi undang-undang.

PELAJARI LEBIH LANJUT

Proses Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan

  1. yomemimo.com/tugas/34465765
  2. yomemimo.com/tugas/33810616

DETAIL JAWABAN

  • Kelas : VIII (2 SMP)
  • Mapel : PPKn
  • Semester : 1 (Ganjil)
  • Bab : BAB 3 - MEMAKNAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
  • Materi : Proses Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan
  • Halaman : 55 di Buku LKS
  • Kode Soal : 3.2.2

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ariellagian12 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 03 Feb 22